Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 65 Gram Sabu di Tambun Selatan
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH beserta barang bukti narkotika seberat sekitar 65 gram bruto.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.23 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu yang terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram serta 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram. Polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 65 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku. Penyidik masih mendalami keterangan mengenai asal barang haram itu yang disebut diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi perkara, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Terduga pelaku saat ini masih berstatus tersangka dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
