Dijanjikan Rp500 Ribu, Pemuda 19 Tahun Antar Sabu ke Kafe di Jatisampurna Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Janji imbalan Rp500 ribu berujung pada proses hukum bagi MN (19). Pemuda tersebut diamankan polisi setelah diduga mengantarkan narkotika jenis sabu ke sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Penangkapan MN merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang lebih dulu mengarah kepada seorang pria berinisial DM (44). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sabu dan puluhan tablet yang diduga ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, MN diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, MN mengaku sabu yang dibawanya merupakan milik seseorang berinisial UM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp500.000,” ujar Untung dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Saat ditangkap di sekitar kafe, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di rumah tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti itu antara lain timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip berisi kristal putih, serta alat hisap sabu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita total sabu seberat 4,62 gram dari MN.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Kranggan dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melalui penyelidikan.
Petugas selanjutnya mengamankan DM di sebuah kafe di Jalan Cempaka sekitar pukul 19.00 WIB. Dari pemeriksaan terhadap DM, polisi menemukan satu unit telepon seluler dan sebuah dompet berwarna cokelat.
Di dalam dompet tersebut terdapat 35 tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram. Polisi juga menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan berat 2,36 gram.
Dari pemeriksaan terhadap DM, penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu ke lokasi tersebut. Informasi itulah yang kemudian mengarah pada MN yang datang ke kafe untuk menyerahkan narkotika.
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dua Tersangka Diproses Hukum
DM dan MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 609 tersebut mengatur antara lain mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Hingga kini, polisi masih memburu sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika dalam perkara tersebut.




Post Comment