Polisi Gerebek Kontrakan di Bintara Bekasi, Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Polisi menemukan 18.443 gram atau sekitar 18,4 kilogram sabu dan 10.508 butir ekstasi dari lokasi tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026. Tiga orang berinisial AR (24), IAY (25), dan AB (26) diamankan dalam kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bekasi.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga petugas menangkap AR di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara, pada 7 September 2026.
Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler AR, penyidik memperoleh petunjuk mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Petunjuk tersebut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Bintara, Bekasi Barat.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Selain 18.443 gram sabu, petugas mengamankan 10.508 butir ekstasi yang terdiri dari 9.458 butir berwarna biru, 750 butir berwarna merah muda, dan 300 butir berwarna kuning. Polisi juga menemukan 50 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Tiga Tersangka Diamankan
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni IAY dan AB. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bekasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y. Polisi kini memasukkan Y ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam jaringan tersebut, AR diduga bertugas sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB diduga membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utama serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan




Post Comment