Perda Koperasi dan UMKM Disahkan, Pj Bupati Bekasi Yakin Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (11/06/2023).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh, dengan dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Selain Perda Koperasi dan UMKM turut disahkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan dengan disahkannya Perda Koperasi dan UMKM ini diharapkan mampu mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas. Ia mengatakan, dari ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi, faktanya 70 persen berasal dari usaha kecil.
“Usaha besar itu fisiknya memang besar-besar, sehingga nampak dominan, tapi sebenarnya persentasenya hanya di angka 30 persen. Kalau dilihat dari serapan tenaga kerjanya banyak dari UMKM ini,” ungkap Dani Ramdan.
Sektor UMKM juga diyakini mampu menjadi solusi dalam membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, selain dari sektor industri manufaktur.
Pemkab Bekasi menurutnya sudah menjalankan berbagai program untuk menumbuhkembangkan pelaku UMKM. Seperti bantuan permodalan, manajemen teknologi, dan kemitraan usaha. Dengan adanya Perda ini, katanya, pelaku UMKM akan terus bisa didukung dan ditingkatkan perkembangan usahanya.
“Tapi saya lihat untuk UMKM ini kuncinya ada di pemasaran. Kalau kita bisa menciptakan pasar yang terus menerus berkelanjutan itu bisa hidup. Makanya upaya kita menciptakan pasar,” jelasnya.
Dani Ramdan menyebutkan, dalam aplikasi pasar daring Bebeli yang dikembangkan Pemkab Bekasi, sudah terlihat geliat ekonomi dari pelaku UMKM. Bahkan omset dari adanya aplikasi tersebut khusus barang terjual di lingkungan Pemkab Bekasi mencapai Rp 30 miliar dalam enam bulan.
“Itu untuk belanja dinas saja. ATK, kebutuhan sehari-hari, operasional kedinasan, dan lain-lain,” tambahnya.
Dia merencanakan, Pemkab Bekasi akan membuka aplikasi Bebeli ke masyarakat luas, tetapi masih diupayakan dalam program cyber security (perlindungan data). Karena ini sebuah transaksi dan data masyarakat yang harus dilindungi.
“Ini sedang kita hire mitra kerjasama, yang bisa memberikan dukungan dari sisi keamanan data,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh mengatakan, dalam momentum Hari Koperasi dia mengharapkan agar Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bekasi semakin maju dan menjadi penggerak ekonomi.
“Karena koperasi dan UMKM ini merupakan kunci kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Penetapan Perda ini juga menurutnya sudah melalui Panitia Khusus 23 yang secara intensif melakukan penyempurnaan Raperda tentang Koperasi dan UMKM bersama Perangkat Daerah dengan menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemprov Jabar tanggal 4 Juli 2023.
Dalam paripurna ini, Pemkab Bekasi juga menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, dan Raperda tentang Desa Wisata. (red)