Korban Disekap Tiga Tahun Hingga Buta, KDM Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar
DAILYBEKASI.COM, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Permintaan tersebut disampaikan setelah pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat.
“Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa malam.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang bergerak cepat menangkap pelaku yang sebelumnya dilaporkan berada di wilayah Majalengka.
“Atas nama warga Jawa Barat, kemanusiaan, penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku,” katanya.
Usai ditangkap, Taufik Hidayat langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat berada di dalam kendaraan petugas dan bersikap kooperatif saat dimintai keterangan awal oleh penyidik.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi memprihatinkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan korban mengalami luka berat saat ditemukan. Luka tersebut terdapat pada bagian kepala, wajah, kaki, hingga tangan.
Menurut Hendra, hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi korban sangat serius. Kedua mata korban mengalami kebutaan berdasarkan hasil visum. Selain itu, enam gigi depan bagian atas korban dilaporkan rontok dan bibirnya mengalami kerusakan hingga tampak sumbing.
“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing,” kata Hendra.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama sekitar tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
Selain dugaan kekerasan fisik, pelaku juga diduga menguasai sejumlah harta benda milik korban. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai sangat berat dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
