Jumat, Maret 28, 2025
BisnisKabupaten BekasiKota BekasiPemerintahan

Pemkab dan Pemkot Bekasi Tandatangani Perjanjian Bantuan Keuangan Umum Pemisahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan umum antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait pengakhiran kerjasama dan penyerahan 8 wilayah pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, di Hotel Horison Bekasi, pada Kamis (21/12/2023).

Dani Ramdan mengatakan, pembayaran kompensasi kebijakan pemisahan aset dengan skema bantuan keuangan umum yang diterima Kabupaten Bekasi dari Pemkot Bekasi ini untuk selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pengembangan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Ya, dana ini akan dikembangkan lagi untuk investasi baru, agar bisa menutup kehilangan pendapatan dari 8 wilayah PDAM Tirta Bhagasasi yang diserahkan ke Pemkot Bekasi,” kata Dani Ramdan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, pembayaran kompensasi yang diberikan Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp 155 miliar akan dibayarkan dalam tiga tahap.

“Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 50 miliar, tahap kedua Rp 50 miliar dan tahap ketiga Rp 55 miliar,” terangnya.

Usep menyebutkan, pembayaran tersebut untuk selanjutnya akan dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Perumda Tirta Bhagasasi dalam bentuk penyertaan modal.

“Dana ini akan kita gunakan untuk penguatan Perumda Tirta Bhagasasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *