Kuasa Hukum Ade Kuswara Minta KPK Selidiki Dugaan Kesaksian Palsu Kadis Cipta Karya Bekasi
BANDUNG — Persidangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, sebagai saksi.
Namun, kesaksian Beny Sugiarto mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Ade Kuswara. Kuasa hukum terdakwa, Yusnaniar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidakkonsistenan dalam keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut Yusnaniar, banyak jawaban Beny yang dianggap tidak jelas dan cenderung mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim maupun tim penasihat hukum.
“Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” ujar Yusnaniar usai persidangan.
Pihaknya juga membantah tudingan bahwa Ade Kuswara menerima uang sebesar Rp500 juta sebagaimana disebut dalam persidangan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat.
“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa informasi mengenai daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut “list B1” berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. Namun, Yusnaniar menyebut saksi mengaku belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait dugaan keterlibatan dengan Ade Kuswara.
“Setelah kami kejar dalam persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan tersebut dinilai janggal lantaran HM Kunang disebut telah lebih dulu ditahan KPK pada periode tersebut.
“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.
Kuasa hukum lainnya, Andriansyah, mengatakan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dalam persidangan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

