Kejari Kabupaten Bekasi Kantongi Bukti Kuat, Penyidikan Korupsi Tirta Bhagasasi Tetap Berlanjut
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025 tetap berlanjut meski satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai saling menguatkan dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 52 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Ronald, selain keterangan para saksi, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sekitar Rp280 juta, mengamankan transkrip rekening, serta sejumlah dokumen terkait pemasangan sambungan langganan air bersih yang diduga mengalami praktik mark-up.
“Alat bukti yang kami peroleh saling bersesuaian dengan keterangan 52 saksi. Selain itu ada pengembalian uang sekitar Rp280 juta, transkrip rekening, serta dokumen pemasangan sambungan layanan yang diduga dimarkup dengan nilai jauh di atas harga yang telah ditetapkan,” ujar Ronald, Kamis (31/7/2026).
Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AEZ masih menunggu pemanggilan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Penyidik memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
