Hadapi Hoaks dan Deepfake, Meutya Hafid Dorong KIP Perkuat Akses Informasi Publik
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam pengukuhan tersebut, Meutya meminta KIP memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya ancaman deepfake, misinformasi, dan disinformasi yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi. Karena itu, KIP harus memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang benar, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.
Ia menilai perkembangan teknologi deepfake dan maraknya penyebaran hoaks dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan ketersediaan informasi publik yang berkualitas.
“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.
Selain menghadapi ancaman informasi palsu, Meutya menetapkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu ukuran kinerja KIP periode 2026–2030.
Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.
“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” katanya.
Meutya juga meminta KIP mendorong peningkatan standar layanan informasi di seluruh badan publik. Instansi pemerintah yang belum optimal memberikan layanan informasi diminta untuk dievaluasi agar akses masyarakat terhadap informasi publik semakin luas.
“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Selain itu, KIP diminta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel. Menurut Meutya, hak masyarakat atas informasi yang dijamin konstitusi harus diwujudkan melalui penyediaan informasi yang benar.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi, tetapi juga kualitas informasi yang diberikan kepada publik.
“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tandasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, akan terus menjadi mitra KIP dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.
Ia berharap tujuh anggota KIP yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah publik dan menghadirkan kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.
Adapun tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
