Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ombudsman Ingatkan Prosedur Hukum
DAILYBEKASI.COM, BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Ombudsman mengingatkan proses penertiban harus dilakukan secara tepat agar penyelesaian persoalan bangunan tersebut tidak justru memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata anggota Ombudsman, Manager Nasution, kepada wartawan, Kamis (1/9/2026).
Anggota Ombudsman lainnya, Partono, mengatakan pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah tersebut merupakan salah satu saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menurut Partono, persoalan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada penertiban bangunan. Ombudsman juga meminta sejumlah aspek lain diperbaiki, termasuk proses pembangunan, tata kelola pemasyarakatan, hingga sistem pengawasan terhadap petugas.
“Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan,” ujar Partono.
Ombudsman Minta Asal-usul Bangunan Diinvestigasi
Salah satu langkah yang diminta Ombudsman adalah melakukan investigasi terhadap proses berdirinya bangunan dan fasilitas mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Selain itu, evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan juga dinilai perlu dilakukan, tidak hanya di Lapas Cibinong, tetapi juga pada lapas lainnya di Indonesia.
“Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut,” kata Partono.
“Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia,” lanjutnya.
Ombudsman juga meminta Kemenimipas memberikan sanksi tegas apabila ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, sistem pengawasan internal dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan rutin dan melekat oleh Inspektorat Jenderal serta Kantor Wilayah Pemasyarakatan.
“Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan,” ujarnya.
Pengawasan Eksternal Juga Jadi Sorotan
Partono menambahkan, pemahaman petugas lapas mengenai regulasi pengawasan eksternal juga perlu diperkuat. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan inspeksi oleh Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya penolakan terhadap pemeriksaan atau inspeksi yang dilakukan lembaga pengawas.
“Memperkuat pemahaman petugas lapas terkait dengan regulasi pengawasan eksternal agar tidak terulang kembali penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya,” tuturnya.
Ombudsman memastikan seluruh saran perbaikan yang telah diberikan kepada Kemenimipas akan dipantau pelaksanaannya.
“Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas,” kata Partono.
Klaster Mewah Disebut Tak Berizin
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, sebelumnya menyebut bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurut Rudi, bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Rudi juga menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, lokasi bangunan disebut berada di kawasan sempadan sungai yang menurutnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, proses penertiban dan evaluasi terhadap tata kelola Lapas Cibinong kini menjadi perhatian, sementara Ombudsman meminta seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




Post Comment