Keluarga Korban Tabrakan KA-KRL Bekasi Timur Desak Evaluasi Besar-besaran Sistem Perkeretaapian

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Keluarga korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur meminta pemerintah tidak berhenti pada proses hukum terhadap individu. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian setelah kecelakaan pada 27 April 2026 merenggut 16 nyawa dan menyebabkan 107 orang terluka.

Desakan tersebut disampaikan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan akhir investigasi tabrakan KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Dalam laporan tersebut, KNKT mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, di antaranya persoalan persinyalan, komunikasi, kondisi sarana, hingga situasi yang memengaruhi pengambilan keputusan. KNKT menegaskan identifikasi faktor tersebut bukan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.

Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Kecelakaan KRL Stasiun Bekasi Timur, Anggi Alhakim, mengatakan keluarga korban telah membaca sejumlah poin dalam laporan investigasi tersebut.

Menurut Anggi, temuan KNKT memperlihatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api perlu menjadi perhatian di seluruh lini, bukan hanya dikaitkan dengan tindakan satu orang.

“Yang kami inginkan memang evaluasi besar-besaran di semua lini, mulai dari regulatornya Kemenhub, lalu KAI sebagai pihak yang mengoperasikan, dan juga kepada pemerintah Indonesia kenapa hal ini bisa terjadi,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Keluarga Tak Ingin Tragedi Terulang

Anggi menilai pembenahan sistem keselamatan transportasi massal tidak dapat ditunda. Menurutnya, masyarakat Jabodetabek sangat bergantung pada kereta sebagai salah satu moda transportasi utama dalam mobilitas sehari-hari.

Ia khawatir tanpa evaluasi menyeluruh dan investasi terhadap fasilitas maupun sistem keselamatan, kecelakaan serupa dapat kembali terjadi.

“Pasti kalau tidak dilakukan evaluasi besar-besaran, tidak dilakukan investasi yang baik untuk fasilitas dan sistemnya, ini hanya bom waktu. Pasti kejadian serupa akan terulang kembali,” kata Anggi.

Keluarga korban mengapresiasi investigasi KNKT karena laporan tersebut memberikan gambaran mengenai rangkaian kondisi yang terjadi sebelum kecelakaan. Namun, mereka meminta tindak lanjut terhadap hasil investigasi tidak berhenti pada proses hukum yang kini berjalan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam perkara tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Bagi keluarga korban, proses hukum tersebut tetap perlu berjalan. Namun, Anggi menilai penetapan satu tersangka tidak menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian keluarga.

“Tidak berhenti di sana, dan kami tidak happy. Mereka sangka dengan mentersangkakan satu orang kami akan diam, tidak. Kami dari paguyuban keluarga korban akan tetap menempuh jalur selanjutnya,” tegasnya.

Soroti Regulator dan Operator

Anggi meminta evaluasi dilakukan mulai dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator hingga PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator. Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap pembenahan sistem keselamatan perkeretaapian.

Menurut dia, kecelakaan tersebut menjadi pengingat bahwa transportasi massal membutuhkan sistem keselamatan yang mampu mengantisipasi berbagai kondisi di lapangan.

Ia bahkan menyampaikan harapan agar pemerintah mengevaluasi jajaran pejabat yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan keselamatan perkeretaapian.

Di sisi lain, keluarga korban menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan terkait tragedi tersebut.

Santunan Tak Menghapus Kehilangan

Mengenai hak korban, Anggi mengatakan keluarga telah menerima sejumlah hak dan bantuan, termasuk santunan dari Jasa Raharja serta bantuan yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, bagi keluarga korban, bantuan tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan.

Anggi mengatakan perjuangan keluarga kini juga diarahkan pada upaya memperbaiki sistem transportasi agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya.

“Yang paling penting kami tidak ingin ada keluarga lain seperti kami yang kehilangan anggota keluarga,” ujarnya.

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur juga mengubah kebiasaan sebagian keluarga korban dalam menggunakan transportasi umum. Anggi, yang sebelumnya rutin bepergian menggunakan Commuter Line untuk perjalanan Bekasi-Jakarta, mengaku kini memilih menggunakan moda transportasi lain, termasuk kendaraan pribadi atau bus.

Bagi keluarga korban, perubahan tersebut menjadi salah satu dampak panjang dari kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026. Mereka berharap evaluasi dan rekomendasi keselamatan setelah investigasi KNKT benar-benar ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap transportasi kereta api dapat terus terjaga.

Post Comment