Bapenda Bekasi Perketat Pengawasan Pajak, Penerimaan Air Tanah Capai Rp9,3 Miliar

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – CIKARANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, meningkatkan intensitas razia dan pengawasan pajak di lapangan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu sektor yang menjadi fokus pengawasan adalah pajak air tanah. Hingga Jumat (21/8/2026), penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai sekitar Rp9,3 miliar, sementara potensi penerimaan pajak air tanah sepanjang 2026 diproyeksikan lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai serta seluruh potensi pajaknya tercatat dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” kata Iwan di Cikarang, Jumat.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur teknis terkait lainnya.

Tim gabungan melakukan sejumlah pemeriksaan di lapangan, mulai dari verifikasi dokumen perizinan, pengukuran titik sumber air hingga pencatatan penggunaan air tanah secara langsung di lokasi wajib pajak.

Menurut Iwan, keterlibatan lintas instansi diperlukan agar pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak. Dengan kolaborasi ini kami dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Iwan menyebut, sejak tim gabungan mulai bertugas selama periode Juni-Juli 2026, realisasi penerimaan pajak air tanah telah mencapai 56 persen dari potensi yang diproyeksikan.

Dengan capaian sekitar Rp9,3 miliar hingga 21 Agustus, Bapenda masih melihat adanya ruang untuk menggali potensi penerimaan melalui pengawasan yang lebih intensif.

“Capaian ini masih memberikan ruang bagi kami untuk menggali potensi penerimaan melalui pengawasan yang lebih intensif agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pengawasan Tak Hanya Pajak Air Tanah

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, mengatakan kegiatan pengawasan tidak hanya menyasar pajak air tanah.

Sejumlah sektor lain turut menjadi perhatian, di antaranya pajak reklame, perhotelan, restoran, parkir, serta pajak barang dan jasa tertentu, termasuk sektor hiburan.

Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh kewajiban pajak daerah telah dipenuhi, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran untuk sektor perhotelan hingga jenis pajak daerah lainnya.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” kata Hendra.

Menurutnya, pendekatan edukasi dan penertiban dilakukan secara bertahap agar wajib pajak memahami sekaligus memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperluas basis data objek pajak sehingga potensi penerimaan daerah dapat terdata secara optimal.

Hendra optimistis penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bekasi.

Semakin banyak objek pajak yang terdata dan semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, kata dia, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja keras demi meningkatkan kontribusi pendapatan daerah untuk mendukung optimalisasi pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Post Comment