Senin, Agustus 17, 2026
Hukum

Curanmor Cikarang Selatan Terungkap, Eksekutor dan Penadah Ditangkap di Karawang

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG SELATAN — Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat sebagai eksekutor dan penadah kendaraan hasil curian.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor dari warga Sukadami.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D sebagai eksekutor dan H alias B yang berperan sebagai penadah.

“Petugas sampai mengejar dan melakukan penangkapan pelaku inisial D dan H alias B,” kata Aliyani, Minggu (16/8/2026).

Penangkapan terhadap tersangka D dilakukan tim opsnal di wilayah Karawang pada Kamis (13/8/2026) sore. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian, yakni kunci Y, mata kunci, serta kunci magnet.

Setelah menangkap D, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada H alias B.
Polisi kemudian bergerak memburu H. Penadah tersebut akhirnya ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Karawang.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga kedua tersangka tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian. Penyidik mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi para pelaku, di antaranya Pebayuran, Cikarang Timur, Lemah Abang, hingga kawasan Cifest.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta dua pelat nomor kendaraan sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang melibatkan para tersangka.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor. Warga diminta memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda untuk meminimalkan risiko pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *