99 Kasus Narkoba Dibongkar di Kota Bekasi, 35 Ribu Tramadol Disita
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk sekitar 35 ribu tramadol, obat-obatan berbahaya lainnya, serta tembakau sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang tersebut menyasar berbagai kalangan. Namun, yang paling menjadi perhatian kepolisian adalah keterlibatan generasi muda.
“Multisasaran. Tapi mayoritas yang membuat kita prihatin adalah kalangan generasi muda. Ini yang sangat berbahaya,” kata Kholis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Menurut Kholis, sejumlah obat yang marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Dari kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka. Selain itu, penyidik juga mengungkap peredaran tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kota Bekasi, termasuk dua kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.
Di tengah penindakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka peluang rehabilitasi bagi masyarakat yang telah mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang, khususnya tramadol.
Kholis mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari masyarakat yang meminta agar seseorang yang telah mengalami ketergantungan dapat difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi.
“Ada yang sudah terbuka ke kami bermohon agar temannya yang sudah ketergantungan dengan tramadol difasilitasi rehabilitasi agar sembuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya kepolisian tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemulihan bagi masyarakat yang ingin lepas dari ketergantungan obat-obatan berbahaya.
“Kami akan fasilitasi warga masyarakat yang bersedia untuk diobati, direhabilitasi, disembuhkan dari ketergantungan tramadol,” katanya.
Libatkan Masyarakat
Kholis juga mengapresiasi inisiatif sejumlah kelompok masyarakat, khususnya kalangan pemuda Bekasi, yang mulai terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, masyarakat dapat mengambil peran melalui komunitas untuk membantu membangun kesadaran mengenai bahaya narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Ia menyebut kepolisian akan menggandeng berbagai komunitas melalui diskusi, forum group discussion (FGD), hingga kegiatan lain yang disesuaikan dengan karakter masing-masing komunitas.
Upaya tersebut diharapkan dapat membuat kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih masif sekaligus membuka komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kampanye-kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba ini bisa masif dan menggunakan cara-cara yang bisa membuat teman-teman komunitas lebih terbuka kepada kami,” kata Kholis.
Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungannya.
Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri, terutama apabila mengetahui identitas pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kholis memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan dan informasi yang diterima kepolisian.
“Apabila mungkin identitasnya bisa diketahui, kami juga punya layanan 110 yang dapat dipergunakan oleh seluruh warga untuk mendapatkan respons penanganan sesuai dengan informasi yang dilaporkan kepada kami,” pungkasnya.
