Senin, Agustus 10, 2026
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Sinte, Dua Pelaku Ditangkap

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial MRS dan RR.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan gram tembakau sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas barang terlarang tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terhadap sebuah akun Instagram yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan adanya transaksi serta alamat pengiriman barang.

Polisi kemudian mengamankan MRS sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MRS mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa tembakau sintetis tersebut diproduksi serta dipasok oleh RR.

Sekitar pukul 03.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya, Bekasi.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus tembakau biasa.

Selain barang jadi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang tersebut antara lain dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken berisi alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, serta dua unit iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Untung, RR mengaku telah mengenal narkotika sejak 2024 setelah menggunakan sabu. Pada 2025, RR kemudian beralih menggunakan tembakau sintetis yang dibelinya melalui Instagram.

Dalam tiga bulan terakhir, RR disebut mempelajari cara membuat tembakau sintetis melalui akun Instagram. Ia kemudian tertarik memproduksi dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk memulai aktivitas tersebut, RR mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp7 juta guna membeli berbagai peralatan produksi.

“Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026 melalui akun Instagram,” jelas Untung.

Atas perbuatannya, MRS dan RR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *