Terbukti Peras Sopir Truk, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Terancam PTDH
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum petugas yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sopir truk. Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah kelimanya terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil sidang kode etik internal.
Sidang kode etik yang digelar di Markas Dishub Kota Bekasi menyimpulkan bahwa kelima oknum tersebut mengakui telah melakukan praktik pemerasan terhadap para pengemudi truk.
“Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, Jumat (31/7/2026).
Zeno menegaskan, Dishub Kota Bekasi tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang mencoreng integritas institusi dan merusak citra Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegasnya.
Sembari menunggu terbitnya Keputusan Wali Kota Bekasi terkait pemberhentian tersebut, kelima oknum telah ditarik ke Markas Dishub dan dibebastugaskan dari seluruh aktivitas lapangan, termasuk pembekuan absensi penugasan.
Langkah tegas itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang meminta penanganan cepat terhadap kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok joniarnewspekankabirojkt viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oknum Dishub Kota Bekasi terhadap sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol), dengan nominal uang yang diminta berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta.
Menanggapi video tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku kecewa dan langsung meminta Wali Kota Bekasi mengambil tindakan tegas tanpa membedakan status kepegawaian para pelaku.
“Saya sangat kecewa perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan perilaku pungli, pemerasan terhadap para sopir. Apakah dia ASN, PPPK atau PPPK Paruh Waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, Jumat (31/7/2026).
Saat ini, rekomendasi PTDH terhadap lima oknum tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
