Minggu, Juli 19, 2026
Hukum

Begal Maut Jatisampurna Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan dan Terancam Hukuman Mati

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi begal sadis yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Korban berinisial D.T.L.P. (47) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacok saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya dari para pelaku. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, RT 001 RW 003, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru pulang dari rumah kerabat setelah menitipkan mobil. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, korban dihentikan oleh para pelaku yang diduga hendak merampas kendaraannya.
Korban sempat mempertahankan kunci sepeda motornya agar tidak diambil. Namun, perlawanan tersebut memicu aksi kekerasan.

Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial G.H. diduga menjadi orang pertama yang menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga melukai bagian tangan. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri sambil membawa kunci sepeda motor, tetapi terjatuh di lokasi kejadian.

Melihat korban terjatuh, pelaku M.F. diduga mengejar dan membacok korban berkali-kali hingga tidak berdaya. Setelah memastikan korban terkapar, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Warga yang menemukan korban kemudian membawanya ke RSUD Jatisampurna. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka di bagian hidung, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, perut bagian depan dekat pusar, serta betis kaki kanan.

Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Pelaku M.F. (20) ditangkap di Jalan H. Abdul Rozak, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ia diduga berperan sebagai pelaku yang membacok korban.

Sementara itu, G.H., yang diduga melakukan serangan pertama terhadap korban, diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, di Gang Mawar, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

Polisi juga menangkap M.R.R. yang diduga berperan sebagai joki di area parkir Super Indo, Jalan Perkostel, Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi, yakni dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu jaket berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku DPO, mengamankan pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *