Senin, Juni 22, 2026
HukumKabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi Bongkar Dugaan Peredaran 1.825 Butir Obat Keras di Tarumajaya

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Senin (22/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G yang terdiri dari 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras tanpa izin di kawasan Jalan Muara Tawar. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 12.46 WIB, petugas menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan hingga ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, obat-obatan tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial A. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Kasus ini ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

 

📲 WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086

☎️ Call Center Polri 110 Khusus Kabupaten Bekasi

📞 Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *