Senin, Juni 8, 2026
HukumKabupaten BekasiSosial

Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Transaksi Sinte di Kabupaten Bekasi

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Personel Brimob Polda Metro Jaya mengamankan tiga pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis (sinte) di Jalan Haji Marzuki Gang Sarim, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam klip tembakau sintetis sebagai barang bukti.

Penangkapan berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin pada dini hari. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas transaksi tembakau sintetis yang melibatkan ketiga pelaku.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan anggota mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Haji Marzuki Gang Sarim.

“Hasil pendalaman mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Haji Marzuki Gang Sarim. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam klip tembakau sintetis,” kata Henik dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Selain enam klip tembakau sintetis, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi serta satu unit sepeda motor milik pihak yang diamankan.

Ketiga pemuda tersebut kemudian dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Henik menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Brimob tidak hanya bertujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum.

“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan transaksi tersebut Brimob Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *