Polemik Lapangan Padel di Depan Sekolah, Distaru Bekasi Turun Tangan
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara pembangunan lapangan padel di Jalan Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, menyusul penolakan dari pihak Asshodriyah Islamic School (AIS) dan para orangtua murid.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah adanya rapat pembahasan dan mediasi antara pengelola lapangan padel dengan pihak sekolah.
“Jadi sementara ini diberhentikan dulu sambil dilihat situasi dan kondisi, juga persoalan terkait pelaksanaan pembangunannya,” ujar Arief, Rabu (20/5/2026).
Menurut Arief, langkah tersebut diambil agar kedua belah pihak dapat kembali berdiskusi guna mencari solusi atas kekhawatiran yang disampaikan pihak sekolah dan wali murid terkait dampak pembangunan.
Meski proyek tersebut dinilai telah sesuai aturan tata ruang, Pemkot Bekasi menegaskan pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kenyamanan lingkungan sekitar, khususnya aktivitas belajar mengajar di sekolah yang berada tepat di depan lokasi pembangunan.
“Dari segi perizinan tata ruang memang betul sesuai karena zonanya jasa dan perdagangan,” kata Arief.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga meminta pengelola memberikan jaminan teknis terkait aspek keselamatan dan dampak pembangunan kepada masyarakat.
“Terkait keselamatan, nanti kami akan minta pertanggungjawaban dari kontraktor dan konsultan pengawas yang bisa menjelaskan semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah VI, Yanwar Rochman, menegaskan penghentian sementara berlaku hingga tercapai kesepakatan antara pihak sekolah dan pengelola lapangan padel.
“Untuk sementara kami dari Distaru memberhentikan sementara sampai ada kesepakatan antara sekolah dengan pihak padel,” kata Yanwar.
Menurut Yanwar, polemik pembangunan diduga dipicu miskomunikasi dalam proses sosialisasi kepada lingkungan sekitar. Ia menyebut pengelola sebelumnya telah melakukan sosialisasi melalui ketua RT, namun informasi tersebut tidak sampai kepada pihak sekolah maupun kelurahan.
“Pihak sekolah merasa tidak ada komunikasi. Jadi ada miskomunikasi juga di situ,” ujarnya.
Yanwar menyebut hingga kini belum ada keberatan dari warga lain di sekitar lokasi. Ia juga memastikan pembangunan lapangan padel diperbolehkan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena berada di kawasan komersial.
Selain itu, pengelola disebut telah berjanji membangun peredam suara guna meminimalkan kebisingan saat lapangan mulai beroperasi. Pengelola juga telah mengantongi sejumlah rekomendasi teknis, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan serta dokumen lingkungan hidup.
Sebelumnya, rencana pembangunan lapangan padel seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut menuai penolakan dari pihak sekolah dan orangtua murid AIS. Mereka khawatir keberadaan fasilitas olahraga itu dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain persoalan kebisingan, pihak sekolah juga menyoroti lokasi pembangunan yang berada di kawasan padat aktivitas karena dekat jalur LRT dan akses Jalan Kalimalang yang rawan kemacetan.
Sebagai bentuk penolakan, para orangtua murid bersama pihak sekolah telah memasang spanduk penolakan dan membuat petisi yang dikabarkan telah ditandatangani lebih dari 2.000 orang.
Hingga saat ini, pihak pemilik usaha maupun pengelola bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

