Kamis, Juli 9, 2026
PemerintahanPendidikanSosial

SPMB Kota Bekasi 2026 Resmi Dibuka, KIA Jadi Syarat Penting Pendaftaran

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026. Kebijakan tersebut mengatur mekanisme penerimaan peserta didik jenjang TK, SD, hingga SMP dengan fokus pada pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Dalam aturan terbaru tersebut, jalur domisili menjadi jalur penerimaan dengan kuota terbesar. Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili mencapai 83 persen, sedangkan pada jenjang SMP dialokasikan sebesar 45 persen.

Selain jalur domisili, Pemerintah Kota Bekasi juga menetapkan kuota jalur prestasi pada tingkat SMP sebesar 25 persen. Sementara jalur mutasi mendapat kuota maksimal 5 persen dan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa jalur afirmasi tetap dibuka sebagai bentuk keberpihakan terhadap keluarga kurang mampu. Calon peserta didik pada jalur ini diwajibkan melampirkan bukti terdaftar dalam data kesejahteraan sosial.

Dalam pelaksanaannya, sistem pendaftaran dilakukan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk tingkat TK, proses pendaftaran dilaksanakan secara luring atau offline.

Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Bekasi.

Orang tua atau wali murid diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan lulus atau ijazah, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Selain dokumen umum, terdapat persyaratan tambahan sesuai jalur yang dipilih, di antaranya surat keterangan terdaftar dalam DTSEN untuk jalur afirmasi, surat keterangan disabilitas, surat perpindahan tugas orang tua untuk jalur mutasi, serta sertifikat prestasi bagi jalur prestasi.

Tahapan SPMB Kota Bekasi diawali dengan pra pendaftaran yang berlangsung mulai 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Pada tahap ini, calon peserta didik diminta mengunggah dokumen untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Hasil verifikasi dapat dipantau melalui situs resmi SPMB.

Selanjutnya, pendaftaran tahap pertama untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Adapun pendaftaran jalur domisili dibuka pada 6 hingga 8 Juli 2026.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara transparan dan objektif. Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Dinas Pendidikan guna menghindari kesalahan prosedur selama proses pendaftaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *