Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digelar, JPU Bacakan Dakwaan
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya berinisial EB dan B, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Appludnosanji.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Pendi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi.
“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, bertempat di sebuah rumah makan, melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban,” ujar JPU Appludnosanji saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026.
“Jadwal sidang selanjutnya satu minggu, akan dilanjut tanggal 12 Agustus 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul sebelum menutup persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah melalui proses hukum selama lebih dari sembilan bulan.
Menurutnya, dimulainya persidangan merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara ini. Setelah lebih dari sembilan bulan berproses, hari ini akhirnya sidang perdana dapat digelar dan dakwaan telah dibacakan,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Dani juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.
Selain itu, anggota tim kuasa hukum korban, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipayung.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 dengan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
