Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 65 Gram Sabu di Tambun Selatan

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 65 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.23 WIB. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi kejadian, petugas menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu, yang terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram. Polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 65 gram bruto.

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang menurut keterangan awal diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi perkara, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Catatan: Terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Post Comment