Senin, Mei 25, 2026
BisnisEkonomiPemerintahanSosial

Satgas MBG Polri Siap Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri untuk menangani dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN.

“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah,” kata Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Sony, para pelaku diduga mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengeklaim sebagai pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan penipuan kini telah ditangani aparat kepolisian. Salah satu kasus di wilayah hukum Polda Jawa Barat disebut telah berhasil mengamankan pelaku.

Selain di Jawa Barat, koordinasi penanganan juga dilakukan bersama jajaran kepolisian di Tangerang dan Lombok Timur menyusul bertambahnya laporan dugaan penyimpangan program MBG.

“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sony.

Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Nurworo Danang, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” katanya.

Nurworo juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait program MBG, khususnya praktik jual beli titik SPPG.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” ujarnya.

Polri menilai pengawasan terhadap program MBG penting dilakukan karena program tersebut tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *