Terungkap! Dugaan Eksploitasi Anak di Kafe Cibitung Raup Keuntungan Rp1,7 Miliar
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di sejumlah kafe di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan ekonomi sekitar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran kafe yang terlibat dalam perekrutan dan penempatan korban.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan keuntungan miliaran rupiah tersebut diperoleh para pelaku melalui praktik perekrutan, penempatan, hingga mempekerjakan anak-anak di sejumlah tempat hiburan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan ekonomi sekitar Rp1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun,” ujar Rita, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi praktik eksploitasi anak di empat kafe yang berada di kawasan Cibitung. Para korban diduga dijadikan pendamping tamu laki-laki dan dipaksa mengikuti aktivitas di dalam kafe.
“Dari sekian kafe, kami mengindikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang ditemukan adanya praktik eksploitasi anak di sana,” katanya.
Dalam praktik tersebut, tamu dikenakan tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Namun, para korban hanya menerima sekitar Rp100 ribu untuk setiap tamu yang mereka layani.
“Tarifnya bervariasi, sekitar Rp200 ribu sampai dengan Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp100 ribu per tamu,” jelas Rita.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan 37 korban serta memeriksa 17 saksi guna mendalami aliran keuntungan dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan eksploitasi anak tersebut.
