Polres Metro Bekasi Sita 17 Kg Ganja dan Puluhan Ribu Obat Keras, 12 Tersangka Diciduk

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, Tangerang hingga Bogor. Narkotika yang ditemukan antara lain ganja, sabu, tembakau sintetis serta cairan sintetis. Polisi juga mengamankan puluhan ribu obat keras Daftar G.

Berdasarkan dokumen rilis, 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF dan ADW. Sementara tersangka berinisial T masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari keseluruhan perkara, polisi menyita 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis serta 27.400 butir obat keras Daftar G.

Pada pengungkapan kasus obat keras, petugas menangkap MR dan K di wilayah Cikarang Utara. Dari keduanya, polisi menyita sekitar 27.000 butir obat keras Daftar G.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Babelan. Polisi mengamankan F dan M serta menyita 400 tablet yang diduga merupakan Tramadol.

Polisi juga mengungkap peredaran ganja lintas daerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Pengembangan kasus berlanjut ke Cipondoh, Tangerang, yang berujung pada penangkapan TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja.

Dalam perkara peredaran sabu, petugas menangkap I di kawasan Jababeka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.

Pengembangan kasus lainnya di wilayah Setu hingga Bogor turut mengungkap 49,46 gram sabu netto. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.

Sementara itu, di wilayah Babelan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis. Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti berupa 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu dan 800 mililiter cairan sintetis.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah metode untuk memasarkan dan mendistribusikan barang terlarang, di antaranya transaksi secara cash on delivery (COD), pemasaran melalui media sosial hingga sistem mapping atau tempel.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan penindakan yang dilakukan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras terhadap sekitar 7.453 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing. Mereka terancam hukuman pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat keras. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Post Comment