Perselisihan di Medsos Berujung Maut, Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja di Mustika Jaya Ditangkap
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja berinisial SRR meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Enam pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan motif sementara yang terungkap dalam kasus tersebut berawal dari perselisihan dan ketersinggungan di media sosial yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Motif sementara yang terungkap adalah adanya perselisihan dan ketersinggungan yang bermula dari media sosial, kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kusumo, Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026). Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka masing-masing berinisial RA, ANA, RS, MSS, MTA, dan TH.
Berdasarkan hasil penyidikan, konflik bermula dari interaksi di media sosial. Unggahan dan komentar yang dianggap menyinggung salah satu pihak memicu ketegangan hingga akhirnya berlanjut ke pertemuan langsung antara korban dan para pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Akibat penganiayaan yang dialaminya, SRR mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang masih berstatus anak.
Kapolres menjelaskan, penyidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanisme penanganan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
