Kasus Dugaan Pungli Dishub Bekasi Masuk Sidang, BKPSDM Proses Sesuai Aturan
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan proses penanganan terhadap lima petugas yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) berjalan sesuai ketentuan. Berkas hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan tim pemeriksa akan menggelar sidang pada 13 Agustus 2026. Sidang tersebut dipimpin Inspektorat Kota Bekasi dengan melibatkan BKPSDM, Dishub, serta unsur terkait guna mengkaji tingkat pelanggaran dan menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.
“Rekomendasi dari kami sudah mengarah pada sanksi berat. Namun keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang tim pemeriksa dan dituangkan dalam surat keputusan hukuman disiplin,” ujar Zeno kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Selain memeriksa lima petugas yang diduga terlibat, tim pemeriksa juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau terlibat dalam praktik tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing petugas untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
“Kami ingin semuanya terbuka. Jika memang ada dugaan aliran kepada pihak lain, itu akan diuji dalam sidang tim pemeriksa,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Dishub Kota Bekasi telah melakukan rotasi petugas antarpos, memperketat sistem pengawasan, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Selain itu, optimalisasi layanan darurat 112 juga dilakukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Zeno menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi dan tidak mencerminkan integritas seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi praktik pungli di jalan. Yang melanggar harus diproses, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap bersih, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
