BPJS Kesehatan Buka Suara soal Viral Pasien Tunggu 8 Jam Sebelum Meninggal Dunia
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penjelasan terkait viralnya kisah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, yang mengaku harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif dan memenuhi indikasi medis berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta.
“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).
Rizzky menjelaskan, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Pelayanan tersebut harus mudah diakses, cepat, setara, serta bebas dari praktik diskriminasi terhadap seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Ia menambahkan, peserta JKN berhak memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas perawatan yang menjadi haknya. Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang perawatan satu tingkat di atas haknya selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Jika seluruh ruang rawat inap di rumah sakit penuh, lanjut Rizzky, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara dan masih memiliki kapasitas tempat tidur.
Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat memeriksa ketersediaan ruang rawat inap sebelum mendatangi rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang ditampilkan kepada masyarakat tetap akurat.
“Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu perbincangan luas di media sosial. Sejumlah komentar yang dinilai minim empati, termasuk yang diduga berasal dari akun milik tenaga kesehatan, turut menjadi sorotan publik.
Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa tersebut memicu perhatian masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya terkait ketersediaan ruang rawat inap serta pentingnya etika dan empati tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan maupun saat berinteraksi di media sosial.
