Minggu, Juni 14, 2026
HukumKota BekasiSosial

Janji Untung 100 Persen Berujung Penipuan, Investor Hewan Kurban Rugi Hampir Rp1 Miliar

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik investasi bodong berkedok peternakan dan perdagangan hewan kurban yang diduga dilakukan seorang pria berinisial IUA. Dalam kasus tersebut, belasan korban mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp947 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka berhasil memperdaya para korban dengan menawarkan investasi modal di sektor peternakan domba, kambing, dan sapi disertai janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Modus yang digunakan adalah investasi peternakan dan perdagangan hewan kurban dengan iming-iming keuntungan tinggi. Dari laporan yang kami terima, total kerugian korban yang sudah melapor mencapai kurang lebih Rp947 juta,” kata Kusumo saat rilis kasus, Sabtu (13/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban dari berbagai daerah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi Kota. Salah satu korban berinisial BSB diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba.

Kepada korban, tersangka menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam jangka waktu satu tahun. Dari modal yang disetorkan, korban dijanjikan akan menerima pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Selain menghimpun dana investasi, tersangka juga menawarkan kerja sama penitipan hewan kurban menjelang Idul Adha dengan sistem bagi hasil. Sejumlah peternak dari berbagai wilayah mempercayakan hewan ternaknya kepada pelaku untuk dipasarkan.

Korban NN asal Jakarta Timur menitipkan empat ekor sapi dan dua ekor kambing. Sementara RMZ asal Cileungsi menitipkan tiga ekor sapi dan delapan ekor kambing, sedangkan SS asal Tangerang menyerahkan lima ekor kambing untuk dijual.

Menurut Kusumo, kepercayaan para korban muncul karena usaha yang dijalankan tersangka telah beroperasi sejak 2024 dan aktif dipromosikan melalui media sosial. Pelaku juga kerap menampilkan keberhasilan usahanya sehingga meyakinkan calon investor maupun peternak.

Namun dalam praktiknya, hewan kurban milik para korban justru dijual secara sepihak oleh tersangka. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk menutupi utang pribadi dan kebutuhan lainnya.

Untuk menghindari kecurigaan korban, tersangka kemudian memberikan berbagai alasan, mulai dari klaim bahwa hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan hingga dalih adanya keterlambatan pencairan dana dari pihak pembeli. Setelah ditelusuri, yayasan yang disebutkan tersebut ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung,” ujar Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka IUA telah ditahan dan dijerat Pasal 492 serta Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Rilis pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *