Selasa, Juli 21, 2026
Hukum

Maling Motor di Depok Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 25 Kali

DAILYBEKASI.COM, DEPOK – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial RW yang diduga telah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah Kota Depok. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial H, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob. Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok,” ujar Hendra, Sabtu (18/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor Honda Beat milik warga yang dicuri pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.32 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku.

Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sementara RW memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RW di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan, RW mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H di kediamannya.

Dari pengembangan kasus, diketahui motor curian tersebut telah dijual kembali kepada seorang pria berinisial A yang kini berstatus DPO. Polisi juga mendatangi rumah A di Gunung Putri, Bogor, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.

Selain itu, petugas turut mendatangi rumah pelaku lain berinisial E di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Namun E juga tidak ditemukan dan kini masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci letter T, dua kunci letter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai dalam pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Polres Metro Depok masih memburu dua pelaku lainnya beserta penerima barang hasil kejahatan yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *