Kasus Video Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Restorative Justice, Pelapor Belum Puas

DAILYBEKASI.COM , BEKASI — Kasus video Asep Setiawan alias Abah Setu yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW berujung pada kesepakatan restorative justice dalam mediasi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).

Mediasi tersebut melibatkan Abah Setu, sejumlah elemen Forum Umat Islam yang mempersoalkan video tersebut, serta pihak kepolisian. Meski kesepakatan telah dicapai, pihak pelapor mengaku masih belum sepenuhnya puas dengan hasil mediasi.

Perwakilan Forum Umat Islam Bekasi Raya, Sayf Alifulloh, mengatakan masih terdapat sejumlah poin yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci dalam kesepakatan. Salah satunya mengenai penghentian seluruh aktivitas majelis yang selama ini berkaitan dengan Abah Setu.

“Karena ada beberapa poin-poin yang memang tidak disebutkan secara detail. Salah satunya adalah kami minta memang majelis itu ditutup total,” kata Sayf saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).

Menurut Sayf, pihaknya tidak mempersoalkan apabila rumah yang selama ini digunakan Abah Setu tetap menjadi tempat tinggal. Namun, tempat tersebut diminta tidak lagi digunakan untuk kegiatan keagamaan maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan majelis.

“Kami enggak mau ada kegiatan apa pun lagi atau pengajian. Nah, poin itu yang menurut saya belum kuat,” ujarnya.

Sayf mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya kesepakatan restorative justice di kepolisian.

“Adapun nanti proses hukumnya seperti apa, karena memang sudah ada kesepakatan restorative justice di Polres, nanti kami akan konsultasi dulu dengan pengacara kita ini,” katanya.

Sementara itu, warga lainnya, Ajel, meminta aparat penegak hukum tetap mengambil tindakan tegas apabila kasus serupa kembali terjadi. Ia menilai penanganan yang tegas diperlukan agar kasus serupa tidak kembali muncul.

“Kalau tidak ada sikap tegas dari umat Islam dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kalau memang ada pembiaran, ini akan bermunculan manusia-manusia seperti ini,” ujar Ajel.

Meski demikian, Ajel mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara adil.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang ada, tapi kami meminta sama penegak hukum untuk tindak seadil-adilnya!” katanya.

Ia juga meminta seluruh aktivitas yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut dihentikan sebagai bentuk pembelajaran sekaligus memberikan efek jera.

“Ini kan biar ada efek jera, supaya nanti kalaupun ada yang bermunculan lagi akan seperti ini mereka akan berpikir,” ujarnya.

Usai mediasi, Ajel mengatakan sejumlah elemen masyarakat akan tetap memantau aktivitas Abah Setu.

“Kalaupun di sini sudah ada pernyataan, kami umat Islam khususnya dari Setu, juga dari yang lain, tokoh masyarakat, tetap akan memantau pergerakan orang yang namanya Abah Setu,” katanya.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Utomo mengatakan kepolisian masih mendalami hasil mediasi tersebut.

“Masih kami dalami hasil mediasinya. Dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Andi.

Dalam proses mediasi, Abah Setu juga membacakan surat pernyataan yang berisi pengakuan atas kesalahan dan permintaan maaf kepada umat Islam.

Dalam pernyataan tersebut, Abah Setu menyebut video yang beredar telah menyinggung dan menghina umat Islam, khususnya Nabi Muhammad SAW. Ia juga menyatakan akan menghentikan berbagai kegiatan yang dinilai berpotensi menyinggung umat Islam.

Abah Setu turut menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan hal serupa.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, video Abah Setu saat melakukan siaran langsung di media sosial beredar luas dan menuai kecaman dari sejumlah masyarakat.

Dalam video tersebut, Asep mengeluarkan pernyataan mengenai Nabi Muhammad SAW yang dinilai oleh sejumlah pihak sebagai penghinaan.

Video tersebut kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak juga melaporkan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW kepada kepolisian.

Kini, setelah kesepakatan restorative justice dicapai, pihak pelapor menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum sembari memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Post Comment