Komisi VII DPR RI Panggil TikTok-Tokopedia soal Dana UMKM yang Dibekukan
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk membahas persoalan pembekuan akun serta dana milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan platform TikTok Shop.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah pelaku UMKM yang sebelumnya melaporkan adanya dana hasil penjualan yang diduga ditahan oleh platform belanja digital tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan pihaknya meminta TikTok memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai alasan serta prosedur yang digunakan dalam pembekuan akun maupun dana para seller.
“Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok,” kata Evita saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Evita menegaskan, rapat tersebut bukan bertujuan menentukan pihak yang benar maupun salah. Komisi VII, kata dia, tidak sedang mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum.
Rapat tersebut juga disepakati berlangsung secara tertutup.
Meski demikian, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan serta perhatian terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM, Komisi VII berkewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Menurut Evita, setiap persoalan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihaknya ingin mengetahui secara jelas alasan pembekuan akun dan dana, termasuk prosedur yang diterapkan oleh platform dalam mengambil keputusan tersebut.
Evita mengakui platform digital membutuhkan sistem pengawasan untuk mencegah penipuan, pelanggaran, maupun penyalahgunaan. Namun, penerapan sistem tersebut dinilai harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini,” ujarnya.
UMKM Klaim Saldo Miliaran Rupiah Ditahan
Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, sejumlah pelaku UMKM mengadu ke Komisi VII DPR RI terkait persoalan saldo hasil penjualan mereka yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Para pelaku usaha tersebut mengaku saldo bisnis mereka ditahan, bahkan sebagian disebut hilang. Mereka juga menilai alasan yang diberikan platform terkait pembekuan dana tidak jelas.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, yang mewakili para pelaku UMKM, mengatakan persoalan tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para seller.
“Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini,” kata Siska dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan para pelaku UMKM dengan didampingi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Komisi VII kemudian meminta pihak TikTok dan Tokopedia hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami para pelaku UMKM.
Bagi pelaku UMKM, persoalan pembekuan saldo bukan sekadar masalah transaksi digital, tetapi menyangkut dana usaha dan sumber penghasilan. Karena itu, transparansi prosedur serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi perhatian dalam rapat tersebut.




Post Comment