Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot, Lima Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menonaktifkan sementara lima pejabat struktural menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dan persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Keputusan tersebut diambil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut pada Sabtu (22/8) malam.

Lima pejabat yang sementara dibebastugaskan masing-masing Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.

Tri menegaskan, penonaktifan tersebut bukan merupakan keputusan final ataupun bentuk sanksi akhir. Kelima pejabat tersebut masih akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan dugaan kelalaian dalam pengawasan kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga.

“ Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri saat apel, Senin (24/8).

Pemeriksaan Inspektorat akan dilakukan secara komprehensif sebagai dasar bagi Pemkot Bekasi dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi terhadap masing-masing pejabat.

Persoalan tersebut mencuat setelah Tri turun langsung meninjau kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam. Dalam sidak tersebut, ia mendapati sejumlah PKL berjualan di area yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Penertiban bahkan sempat diwarnai ketegangan antara Tri dan salah seorang pedagang. Situasi menjadi perhatian lebih lanjut setelah muncul pengakuan pedagang terkait dugaan adanya pungutan untuk dapat berjualan di kawasan tersebut.

Tri menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Penonaktifan sementara lima pejabat tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi jajaran Pemkot Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Kini, Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas serta sanksi yang akan diberikan terhadap kelima pejabat tersebut.

Post Comment