Kejari Kabupaten Bekasi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Sambungan Pelanggan Tirta Bhagasasi ke Pengadilan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan pada Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Kamis kemarin kita sudah ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum sudah menerima dan saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan,” kata Ronald di Cikarang, Senin (31/8/2026).

Ronald menargetkan surat dakwaan rampung paling lambat dalam dua pekan. Setelah dilakukan ekspose, perkara tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk proses persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) serta dua mantan Kepala Bagian Pemasaran berinisial MSB dan RF.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 saksi dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Dugaan Mark Up Biaya Sambungan

Ronald menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan yang berasal dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bagian pemasaran dengan menetapkan biaya pemasangan yang diduga berada di atas tarif resmi.

Para calon pelanggan selanjutnya diminta menyetorkan sejumlah uang melalui rekening khusus yang diduga sengaja disiapkan sebagai tempat penampungan dana.

Dana yang masuk melalui rekening tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan memberikan keuntungan kepada para pelaku.

“Mens rea perkara ini ada di tiga tersangka tersebut. Ada juga alat bukti berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, penyidik juga menemukan dugaan mark up dengan selisih harga yang cukup besar dibandingkan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam konstruksi perkara, AEZ diduga berperan sebagai aktor intelektual. Ia disebut memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk menyalahgunakan rekening khusus yang mengatasnamakan perusahaan.

Penyidik Temukan Selisih Setoran

Selain dugaan mark up, penyidik menemukan adanya perbedaan antara dana yang ditarik dari pelanggan dengan jumlah yang disetorkan ke kas resmi perusahaan.

Selisih tersebut juga ditemukan dalam laporan neraca keuangan tahunan perusahaan.

“Jadi mark up dari biaya sambungan layanan pelanggan sudah kami dapatkan buktinya, rekening koran juga sudah ada di kami. Lebih rinci nanti dalam surat dakwaan kami sampaikan modus seperti itu,” tutur Ronald.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP.

Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya akan merampungkan surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

 

Post Comment