Pilkades Digital Cikarang Utara Gangguan, Tablet Error Bikin Pemungutan Suara Tertunda
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital di TPS 58, Perumahan Puri Cikarang Hijau (PCH), Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sempat tersendat. Gangguan pada tablet pemungutan suara membuat warga harus menunggu lebih dari dua jam sebelum proses kembali berjalan.
Kendala tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026), ketika salah satu perangkat yang digunakan di bilik suara tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan setelah menampilkan foto kandidat.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 58, Awan Mulyadi, menjelaskan TPS tersebut menggunakan dua tablet untuk pemungutan suara serta satu printer thermal untuk mencetak resi sebagai bukti pemilih telah menggunakan hak pilihnya.
Menurut Awan, persoalan terjadi pada tablet yang ditempatkan di bilik suara kedua. Setelah foto kandidat muncul di layar, perangkat tidak dapat mengakses menu berikutnya untuk melakukan konfirmasi pilihan.
“Tabletnya tidak bisa membuka menu setelah kandidat. Jadi berhenti di foto kandidat dan tidak bisa melanjutkan ke fitur berikutnya, yaitu pilihan ‘yakin’ atau ‘tidak yakin’,” ujar Awan, Minggu (20/9/2026).
KPPS kemudian berkoordinasi dengan tim teknologi informasi (IT) untuk mencari solusi. Sejumlah arahan teknis telah dilakukan, namun perangkat tersebut tetap tidak dapat digunakan sehingga akhirnya diganti dengan tablet lain.
“Karena beberapa arahan tidak dapat memperbaiki alat tersebut, akhirnya diganti dengan tablet yang baru,” katanya.
Awan mengatakan, proses pemungutan suara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan melanjutkan ke tahap rekapitulasi melalui aplikasi Putnow.
“Jam 1 kita buka kembali fitur pada aplikasi Putnow. Itu aplikasi untuk rekap data,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, hasil perolehan suara masing-masing kandidat akan ditampilkan, termasuk suara tidak sah serta pilihan warga yang tidak memilih kandidat. Hasil rekap kemudian dicetak untuk kebutuhan administrasi, dengan satu lembar menjadi bukti bagi TPS dan lembar lainnya disimpan sebagai arsip desa.
Resi Pemilih Tidak Langsung Dihitung
Dalam mekanisme Pilkades digital tersebut, setiap pemilih memperoleh kertas resi setelah menyelesaikan proses pemungutan suara. Namun, resi tersebut tidak langsung digunakan untuk menghitung suara.
Awan menjelaskan, seluruh resi disimpan di kotak suara dan baru dapat digunakan sebagai bahan pengecekan apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi sistem dengan data pemilih yang hadir.
“Resi hasil itu disimpan di kotak suara. Itu tidak dihitung, kecuali ada masalah. Kalau hasil rekap dari aplikasi selisih dengan surat undangan yang hadir, solusinya menghitung resi yang ada,” ungkapnya.
Salah seorang pemilih di TPS 58, Yamin (55), mengaku gangguan teknis tersebut sesuai dengan kekhawatiran yang sebelumnya muncul terkait penerapan sistem digital dalam Pilkades.
Menurutnya, warga harus menunggu cukup lama karena perangkat yang bermasalah perlu diganti.
“Kekhawatiran error itu akhirnya benar-benar terjadi. Kita harus menunggu lebih dari dua jam untuk mengganti tabletnya,” kata Yamin.
Ia menjelaskan, proses pemilihan dilakukan dengan memindai barcode yang kemudian mengarahkan pemilih ke layar berisi daftar kandidat. Pemilih selanjutnya memilih kandidat yang dikehendaki dan melakukan konfirmasi sebelum mesin mencetak resi.
“Ketika barcode dimasukkan, muncul pilihan. Kita pilih mana yang menjadi pilihan kita, kita sentuh, lalu muncul lagi konfirmasi pilihan. Setelah itu keluarlah kertas suara,” jelasnya.
Yamin berharap penerapan sistem digital pada Pilkades mendatang dapat disertai kesiapan perangkat yang lebih baik sehingga kendala teknis tidak kembali menghambat tahapan pemungutan maupun proses rekapitulasi suara.
“Harapannya tidak ada permasalahan teknis yang akhirnya menghambat proses pemilihan maupun nanti proses penghitungan. Mudah-mudahan tidak ada kendala yang berarti,” tandasnya.




Post Comment