Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan di Pejompongan, Polisi Masih Hitung Kerugian

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan setelah kerusuhan yang terjadi usai aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Kepolisian kini melakukan pendataan untuk menghitung kerugian akibat kerusakan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pendataan dilakukan terhadap kerugian materiil maupun dampak terhadap fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.

“Kami sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh masyarakat maupun fasilitas-fasilitas umum yang seyogianya masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun karena akibat adanya kerusuhan sehingga fungsi dari fasilitas umum tersebut terganggu,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Iman mengatakan, kerusuhan yang terjadi setelah aksi tersebut terpusat di satu titik, yakni di sekitar Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir.

“Kerusuhan yang terjadi tadi malam itu berada di satu titik di wilayah sekitaran Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir,” ujarnya.

Polisi Utamakan Keselamatan Masyarakat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah pertimbangan dalam menangani kerusuhan yang berlangsung hingga dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, keselamatan masyarakat menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, polisi mempertimbangkan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan penanganan di lapangan.

“Kami lebih mengedepankan imbauan dan humanisme terhadap siapapun, termasuk terhadap perusuh. Dan penindakan hukum yang tegas tentunya kami juga tetap lakukan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia,” kata Budi.

Ia menjelaskan, polisi terlebih dahulu memberikan peringatan dan mengimbau massa agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Namun, tindakan hukum tetap dilakukan apabila terdapat massa yang melakukan pelanggaran, termasuk perusakan fasilitas umum.

“Oleh karena itu, kami berikan peringatan terlebih dahulu kemudian kami imbau kepada mereka untuk sama-sama menjaga situasi dan stabilitas kamtibmas. Namun demikian, ketika mereka melakukan perusakan tentunya kami juga tidak membiarkan dan kami lakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Post Comment