257 Bangunan Liar di Bantaran SS Balong Tua Ditertibkan, Pemkab Bekasi Pulihkan Fungsi Irigasi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, Rabu (26/8/2026).

Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang dengan total panjang saluran mencapai 7,6 kilometer. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung normalisasi saluran sekaligus memulihkan fungsi irigasi yang dibutuhkan masyarakat, khususnya sektor pertanian.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penertiban melibatkan 300 personel gabungan yang terdiri atas 230 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi serta unsur TNI dan Polri.

“Penertiban hari ini adalah wujud komitmen Pemda Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat,” ujar Surya.

Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, terdapat 257 bangunan yang berdiri di sempadan SS Balong Tua. Sebanyak 128 bangunan berada di Kecamatan Sukatani, sedangkan 129 bangunan lainnya berada di Kecamatan Tambelang.

Di wilayah Sukatani, sebanyak 30 bangunan dalam kondisi kosong, 40 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 58 bangunan dibongkar petugas menggunakan alat berat.

Adapun di Kecamatan Tambelang, penertiban terhadap 70 bangunan akan dilakukan secara bertahap.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi Pemkab Bekasi dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Pemulihan fungsi SS Balong Tua dinilai penting untuk menunjang kebutuhan irigasi lahan pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

Di tengah proses penertiban, sempat terjadi penyampaian aspirasi dari sejumlah warga Desa Sukawijaya yang meminta kepastian mengenai ganti kerugian. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta tujuan penertiban.

Setelah mendapatkan penjelasan, massa membubarkan diri dengan tertib sehingga proses penertiban dapat kembali berjalan lancar.

Surya menegaskan, Pemkab Bekasi akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan pihaknya mendukung langkah penertiban tersebut karena keberadaan bangunan di sepanjang saluran dapat menghambat proses normalisasi.

Menurut Agus, kondisi SS Balong Tua saat ini mengalami pendangkalan dan penyempitan. Berdasarkan informasi dari Forum Petani Utara, saluran tersebut memiliki peran penting dalam mengairi lahan pertanian seluas kurang lebih 1.500 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Sukatani, Tambelang, dan Sukawangi.

“SS Balong Tua ini sangat diperlukan keberadaannya karena bisa mengairi kurang lebih 1.500 hektare, meliputi persawahan di Kecamatan Sukatani, Tambelang, dan Sukawangi,” kata Agus.

Ia berharap penertiban dapat memperlancar proses normalisasi yang nantinya dilakukan oleh PJT II dan BBWS Citarum.

Agus juga mengapresiasi sikap masyarakat Sukatani yang dinilai kondusif. Sebagian warga, kata dia, telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah memahami bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara.

“Alhamdulillah masyarakat Sukatani kondusif dan menyadari. Sebagian sudah membongkar secara mandiri, mereka menyadari tidak boleh menempati tanah negara,” pungkasnya.

Pemkab Bekasi berharap penertiban tersebut dapat mendukung normalisasi saluran, mengembalikan fungsi irigasi, sekaligus mengurangi potensi banjir di wilayah yang dilintasi SS Balong Tua.

Post Comment