Kena Razia Knalpot Brong di Jatiasih, Pria Ini Malah Ketahuan Kantongi 230 Butir Obat Keras

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polisi menangkap seorang pria berinisial MH alias H yang kedapatan membawa 230 butir obat keras saat melintas di Jalan Wibawa Mukti, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut bermula ketika petugas Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, petugas mencurigai MH setelah melihatnya melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot brong saat melintas di wilayah Jatiasih.

“Petugas kemudian mengejar dan menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu petugas menemukan sejumlah klip berisi obat-obatan keras yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam,” kata Suparyono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 37 klip yang masing-masing berisi lima butir pil berwarna kuning. Total terdapat 185 butir pil berwarna kuning.

Selain itu, petugas menemukan 45 butir pil berwarna putih. Dengan demikian, total obat keras yang diamankan dari MH mencapai 230 butir.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.159.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Kami juga menyita satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.159.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Suparyono.

Setelah diamankan, MH beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. MH kemudian menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Suparyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan polisi pada malam hingga dini hari.

Patroli kali ini melibatkan 10 personel yang dipimpin Ipda Hadi Winarso. Petugas menggunakan lima unit kendaraan roda dua untuk menyusuri sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Patroli ini memang rutin dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” katanya.

Menurut Suparyono, patroli rutin biasanya berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), balap liar, begal, hingga tawuran.

Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar mewaspadai peredaran obat-obatan keras yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat.

“Imbauannya agar para pemuda mewaspadai peredaran obat-obat itu, karena memang sangat berbahaya dan merugikan,” pungkas Suparyono.

Post Comment