Terbukti Pungli di Pos Poncol, Sanksi Lima Oknum Petugas Dishub Bekasi Masih Menunggu Rekomendasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum menetapkan sanksi terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol.
Keputusan sanksi tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari tim pemeriksa yang terdiri atas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi.
Tri mengatakan, penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim terkait.
“Tentu tergantung dari hasil tim. Kepala daerah sudah punya tim yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat. Nanti mereka yang membuat surat rekomendasi ke Wali Kota,” ujar Tri, Rabu (19/8/2026).
Menurut Tri, dirinya selaku kepala daerah baru akan mengambil keputusan setelah menerima surat rekomendasi resmi terkait bentuk sanksi disiplin yang diberikan kepada kelima petugas tersebut.
Menanggapi adanya usulan sanksi disiplin berat dari BKPSDM, Tri menegaskan keputusan akhir tetap akan ditentukan setelah rekomendasi resmi disampaikan kepadanya.
“Wali Kota tinggal melakukan keputusan di akhir saja. Kita lihat nanti rekomendasi resminya seperti apa,” tegasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Kota Bekasi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima oknum pegawai Dishub yang diduga terlibat pungli di Pos Poncol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pegawai tersebut dinyatakan terbukti melanggar aturan. Mereka juga mengakui perbuatan pungli yang dilakukan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BKPSDM mengusulkan agar kelima oknum petugas Dishub tersebut dikenakan sanksi disiplin berat.
Keputusan final mengenai sanksi kini berada pada tahapan menunggu rekomendasi resmi dari tim pemeriksa sebelum ditetapkan oleh Wali Kota Bekasi.




Post Comment