Selasa, Agustus 4, 2026
Hukum

Wali Kota Bekasi Pastikan Proses PTDH 5 Oknum Dishub Terduga Pungli Masih Berlanjut

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan proses penindakan terhadap lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, masih terus berlanjut. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan di tingkat Pemerintah Kota Bekasi.

Tri Adhianto menjelaskan, kelima oknum tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal melalui sidang kode etik di lingkungan Dishub Kota Bekasi. Hasil sidang menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat dan menjadi dasar usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari pekerjaan.

“Kasus kemarin kan Dishub sudah secara internal melakukan pemeriksaan oleh tim kode etik dan kemudian setelah itu hasilnya diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja,” ujar Tri usai apel di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (3/8/2026).

Menurut Tri, tahapan berikutnya kini ditangani oleh tim pemeriksa tingkat kota yang melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menentukan sanksi akhir.

“Nah hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota yang di dalamnya ada tim Inspektorat dan juga BKPSDM. Nanti dari hasilnya itu luarannya seperti apa akan diusulkan kepada pembina kepegawaian, kepada Pak Wali Kota,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menjatuhkan keputusan final terhadap lima oknum tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada BKPSDM Kota Bekasi. Rekomendasi itu diberikan setelah sidang kode etik menyatakan kelima oknum terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Jadi kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Zeno pada Jumat (31/7/2026).

Zeno menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran integritas karena dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Perhubungan. Kelima oknum tersebut juga telah ditarik dari tugas lapangan dan menjalani pembekuan absensi untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegasnya.

Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pemerasan terhadap sopir truk di Pos Poncol viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang diunggah akun Facebook babelan24jam pada Kamis (30/7/2026), terdengar seseorang meminta agar uang milik sopir yang diduga hasil pungli segera dikembalikan.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi mengaku telah menghubungi Wali Kota Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Dishub yang terlibat.

“Saya sudah menghubungi Wali Kota Bekasi untuk bersikap tegas dengan memberhentikan pekerjaannya (oknum Dishub) dengan tidak hormat,” ujar Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *