Pendaftaran Bakal Calon Pilkades Ditutup, Persaingan Politik Desa di Bekasi Kian Menghangat
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Suhu politik di tingkat desa di Kabupaten Bekasi mulai menghangat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Sebanyak 154 desa dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi untuk memilih kepala desa masa bakti 2026–2034.
Sejumlah desa kini telah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti Tahun 2026–2034, proses pendaftaran bakal calon berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Selama masa pendaftaran, panitia pemilihan di masing-masing desa menerima dokumen dari para kandidat yang akan bertarung dalam kontestasi politik tingkat desa. Setelah tahapan tersebut berakhir, seluruh berkas bakal calon akan menjalani proses pemeriksaan administrasi guna memastikan setiap peserta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Munculnya nama-nama bakal calon di berbagai wilayah menjadi sinyal awal meningkatnya dinamika politik menjelang Pilkades. Persaingan diperkirakan akan semakin terasa setelah hasil verifikasi administrasi dan daftar calon yang memenuhi syarat resmi diumumkan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh pihak agar menjaga pelaksanaan Pilkades tetap berlangsung aman, damai, dan kondusif. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa Pilkades harus menjadi sarana demokrasi yang sehat untuk memilih pemimpin desa terbaik.
“Pilkades harus menjadi ajang demokrasi yang sehat, bukan ruang untuk saling menjatuhkan atau memecah belah masyarakat,” ujar Asep.
Ia juga mengimbau para bakal calon, tim sukses, maupun masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran, seperti politik uang, penyebaran informasi palsu (hoaks), serta kampanye yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama panitia pemilihan desa dan unsur terkait akan memperketat pengawasan selama proses Pilkades berlangsung. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menjamin pelaksanaan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
Dengan melibatkan 154 desa, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 diperkirakan menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara bijaksana dengan mempertimbangkan rekam jejak, visi, misi, dan kapasitas setiap calon kepala desa demi kemajuan wilayah masing-masing.
