Sabtu, Agustus 1, 2026
Hukum

Berawal dari Dugaan Persoalan Rumah Tangga, Pengeroyokan di Kalimalang Berujung Penangkapan Lima Orang

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengamankan lima terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang mengakibatkan dirinya bersama seorang rekannya mengalami luka-luka. Keduanya juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial DFM, A, RR, R, dan DS. Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula dari dugaan persoalan rumah tangga. Korban yang diduga masih berstatus sebagai suami mendatangi kawasan Kalimalang, Cikarang Utara, untuk mencari istrinya. Di lokasi tersebut, korban diduga terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang kemudian berujung pada dugaan aksi pengeroyokan.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *