Cegah Penyimpangan Seksual, MUI Kota Bekasi Dorong Pendidikan Karakter Berbasis Agama di Sekolah
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengusulkan agar pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan dimasukkan ke dalam kurikulum muatan lokal sekolah sebagai langkah preventif mencegah perilaku penyimpangan seksual sejak dini. Usulan tersebut disampaikan melalui 24 poin masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang saat ini tengah dibahas.
Ketua Umum MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat resmi berisi masukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah Bab IV Pasal 15 mengenai kurikulum pendidikan.
“Pendidikan merupakan langkah preventif yang paling efektif untuk membentuk akhlak, moral, dan karakter generasi muda,” ujar Saifuddin di Gedung MUI Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai kurikulum dalam Raperda perlu diperjelas dengan memasukkan frasa “berbasis nilai-nilai keagamaan” agar pendidikan karakter tidak hanya bersifat umum, tetapi memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.
“Kami mengusulkan agar ketentuan mengenai kurikulum tidak hanya memuat pendidikan karakter, tetapi juga secara tegas mencantumkan frasa ‘berbasis nilai-nilai keagamaan’. Kami juga mengusulkan penambahan peran ulama,” katanya.
Selain penguatan kurikulum, MUI juga mendorong keterlibatan aktif ulama dan lembaga keagamaan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Menurut Saifuddin, sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan tokoh agama diperlukan agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.
Tak hanya itu, rekomendasi MUI turut mencakup penguatan ketahanan keluarga, penyediaan layanan konseling keagamaan, penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, hingga harmonisasi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi.
MUI Kota Bekasi berharap seluruh masukan tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan menjadi payung hukum yang komprehensif. Selain berorientasi pada pencegahan perilaku penyimpangan seksual, aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi, perlindungan keluarga, serta nilai-nilai keagamaan di Kota Bekasi.
