Selasa, Juli 28, 2026
HukumPendidikan

Dosen UPB Teliti Perlindungan Kuda Pekerja untuk Dukung Pariwisata Berkelanjutan

DAILYBEKASI.COM, YOGYAKARTA – Penelitian Fundamental Reguler bertajuk “Perlindungan Kuda Pekerja dalam Pengembangan Pariwisata Berprestasi: Pendekatan Hukum Pidana dan Revitalisasi Budaya Lokal” dilaksanakan di Kuda Hebat Indonesia Equestrian, Yogyakarta, pada Senin (27/7/2026).

Penelitian tersebut dipimpin oleh Nining Yurista Prawitasari, S.H., M.H., bersama anggota tim Ickbal Hofifi Bairuroh, S.Sy., M.H., dan Dr. Wening Ken Widosasih, S.H., M.M., yang merupakan dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Bangsa. Kegiatan ini juga melibatkan dua mahasiswa, Susi Widiati dan Yoga Febri Adji Nurrizki, sebagai bentuk kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian.

“Perlindungan terhadap kuda pekerja tidak hanya menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan hewan, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan dan berprestasi,” ujar Nining Yurista Prawitasari.

Menurutnya, keberadaan kuda sebagai bagian dari aktivitas wisata harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai agar kesejahteraan hewan tetap terjamin tanpa mengesampingkan nilai budaya yang telah berkembang di masyarakat.

“Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap kuda pekerja yang berperan dalam mendukung sektor pariwisata, sekaligus mengidentifikasi upaya revitalisasi budaya lokal melalui pendekatan hukum pidana,” Ungkap Nining sapaan akrabnya

Ia menjelaskan, penelitian di Kuda Hebat Indonesia Equestrian dipilih karena lokasi tersebut dinilai representatif untuk memperoleh data lapangan mengenai pemanfaatan kuda dalam sektor wisata, pola perawatan, serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan.

“Melalui penelitian ini, kami berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap kuda pekerja sekaligus melestarikan budaya lokal,” katanya.

Penelitian tersebut diharapkan mampu menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan yang mengintegrasikan aspek hukum, kesejahteraan hewan, dan pelestarian budaya sehingga pengembangan pariwisata di Indonesia dapat berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *