Jumat, Juli 24, 2026
Hukum

Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Pencurian Tas Berisi Rp35 Juta, Tiga Terduga Diamankan

DAIYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler dan tas berisi uang tunai sekitar Rp35 juta yang terjadi di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15) berhasil diamankan.

Dua dari tiga terduga diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru di bawah koordinasi Kanit Reskrim Ipda Augusman Harefa, S.H., bersama jajaran penyidik.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sebuah telepon seluler dan tas yang tertinggal di dalam mobil pada Minggu (19/7/2026). Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp35 juta serta sejumlah barang pribadi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Serangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan ketiga terduga. Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah diamankan, ketiga terduga dibawa ke Polsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, dua unit telepon seluler termasuk satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta beberapa kartu perbankan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Karena dua terduga masih berusia di bawah umur, penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *