Kamis, Juli 23, 2026
Hukum

Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Anak Punk di Cikarang Barat

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Kepolisian Sektor Cikarang Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen jalanan berinisial FA alias K di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka merupakan selebgram yang dikenal dengan nama Mondy Tatto alias DRA alias M.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial DD alias D dan DRA alias M. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada meninggalnya korban.

“Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DD alias D, seorang laki-laki, dan DRA alias M, seorang perempuan,” ujar Dimmas, Rabu (22/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Sabtu (27/6/2026). Kedua tersangka diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Jumat (26/6/2026) malam ketika korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di depan salon. Tidak lama kemudian, DD datang bersama DRA menggunakan sepeda motor milik DRA.

Korban kemudian berniat meminjam sepeda motor tersebut. Permintaan itu diduga memicu pertengkaran hingga berujung perkelahian antara korban dan DD. Keduanya sempat saling pukul dan bergulat sebelum warga berusaha melerai.

Dalam proses keributan tersebut, DRA diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Setelah perkelahian berhasil dihentikan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, berdasarkan laporan kepolisian, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik masih mendalami hubungan antara aksi penganiayaan dengan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik. Polisi juga menyita satu buah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat. Mereka disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan dalam KUHP Nasional.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebut perselisihan antara korban dan pelaku diduga telah terjadi sejak sehari sebelum kejadian. Menurut informasi yang diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum kembali bertemu di Kalijaya.

Boy mengatakan korban dan para pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Dugaan sementara, perselisihan dipicu persoalan asmara karena rasa cemburu terhadap seorang perempuan.

Meski demikian, polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Penetapan bersalah atau tidaknya para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *