Polda Jabar Pertegas Perang Melawan Begal, Warga Diizinkan Bertindak Selama Tak Berlebihan
DAILYBEKASI.COM, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan masyarakat diperbolehkan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal saat menjadi korban kejahatan. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya aksi pembegalan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan tindakan yang dilakukan masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip proporsional dan tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku.
“Perintah Bapak Kapolda adalah tindak tegas terukur. Ini tidak hanya kepada polisi, tetapi masyarakat juga boleh melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan catatan tidak sampai menyebabkan pelaku meninggal dunia,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (21/7/2026).
Selain memberikan kewenangan bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri secara wajar, Polda Jabar juga meningkatkan langkah preventif dengan memperkuat patroli di berbagai wilayah, terutama pada jam-jam rawan mulai pukul 00.00 WIB. Jumlah personel yang diterjunkan juga akan ditambah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Hendra menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada para pelaku, sekecil apa pun aksi yang menebar teror kepada masyarakat akan kami tindak tegas,” katanya.
Berdasarkan data Polda Jabar, sebanyak 19 kasus begal yang sempat viral di media sosial dalam beberapa bulan terakhir berhasil diungkap aparat kepolisian dengan seluruh pelaku telah diamankan.
Salah satu kasus terjadi di kawasan Flyover Kopo, Kota Bandung, pada 19 Juli 2026. Korban yang hendak berangkat bekerja dipepet dua pelaku bersenjata tajam hingga sepeda motor dan telepon genggamnya sempat dirampas. Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RP dan FF hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah kejadian.
Kasus serupa juga terjadi di kawasan Cikawao, Kota Bandung, pada 17 Juni 2026. Pelaku menyasar pengemudi ojek online dengan menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam korban. Kepolisian berhasil meringkus pelaku sekitar 35 menit setelah laporan diterima.
Sementara itu, kasus pembegalan di Kabupaten Cianjur pada awal Juli 2026 turut menjadi sorotan. Korbannya merupakan seorang pelajar, sedangkan para pelaku diketahui juga masih berstatus sebagai siswa yang memanfaatkan masa libur sekolah untuk beraksi menggunakan senjata tajam pada dini hari.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat menghadapi aksi kriminal. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan tindak kejahatan, sehingga pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
