Selasa, Juli 21, 2026
PemerintahanPolitik

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ingatkan DPRD Jaga Etika di Pilkades, Komisi I Beri Tanggapan

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyoroti keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam aktivitas politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. KPU menilai keterlibatan tersebut tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, pandangan itu dibantah oleh DPRD yang menegaskan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan memberikan dukungan kepada calon kepala desa.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas demokrasi dan tidak menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pilihan masyarakat dalam Pilkades.

“Anggota DPRD harus menjadi contoh dalam menjaga integritas demokrasi. Jangan sampai jabatan yang dimiliki digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkades,” ujar Ali, Minggu (19/7).

Menurutnya, fungsi utama DPRD adalah menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memengaruhi jalannya kontestasi Pilkades. Ia juga mengingatkan anggota dewan untuk menjaga sikap, terlebih apabila memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa.

Ali menilai keterlibatan anggota DPRD dalam kampanye, menggalang dukungan, maupun mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, KPU juga mendorong DPRD Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan dukungan anggaran bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades.

“Perda Pilkades penting agar penyelenggaraan memiliki kepastian hukum. Selain itu, DPRD juga harus memastikan dukungan anggaran sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menyatakan anggota DPRD tidak dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa karena tidak ada ketentuan yang mengatur larangan tersebut. Ia menegaskan aturan netralitas hanya berlaku bagi TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau kita kampanyein kepala desa juga ke bawah enggak apa-apa, karena belum keluar larangannya. Kecuali ASN sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang, kalau DPRD ini anggota partai politik yang dipilih rakyat,” ujarnya.

Politikus yang akrab disapa Jio itu juga mengakui banyak anggota DPRD memberikan dukungan kepada calon kepala desa karena memiliki hubungan politik sejak Pemilihan Legislatif.

“Jadi rata-rata kemungkinan banyak anggota dewan yang mendukung calon kepala desa, karena bales jasa,” katanya.

Jio menilai pernyataan Ketua KPU yang meminta anggota DPRD menjaga netralitas merupakan penafsiran yang keliru. Menurutnya, pengawasan terhadap tahapan pemilu maupun pemilihan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan KPU.

Sementara terkait pembentukan Perda Pilkades, Jio menyebut DPRD saat ini tengah membahas revisi Perda Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Pembahasan sebelumnya sempat tertunda karena menunggu dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Terkait Pilkades memang sangat dibutuhkan untuk payung hukum dan saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD. Kita usahakan bulan-bulan ini selesai pembahasan revisi Perda Desa itu, supaya Perbupnya segera juga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *