Jasa Raharja Pastikan Penyaluran Santunan Korban Kecelakaan Kereta Berjalan Tuntas
DAILYBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Jasa Raharja Cabang Bekasi memastikan seluruh santunan bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur telah disalurkan kepada ahli waris yang sah. Selain itu, seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak insiden terjadi dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi bersama berbagai pihak terkait.
“Pada kesempatan pertama kami hadir di lokasi kejadian untuk melakukan konsolidasi dengan seluruh mitra terkait dalam penanganan korban kecelakaan kereta api,” ujar Eko saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan bersama kepolisian, PT KAI, KCI, Polsuska, rumah sakit, hingga lembaga penjamin seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja Putera.
Berdasarkan data resmi, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 122 penumpang. Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara 106 lainnya mengalami luka-luka.
Eko menegaskan, seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.
“Seluruh 16 korban meninggal dunia sudah menerima santunan. Mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Bekasi, sementara beberapa lainnya berasal dari Jakarta dan Jambi,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sesuai proses identifikasi korban. Lima korban yang identitasnya diketahui pada hari pertama menerima santunan pada H+1, sedangkan 11 korban lainnya yang teridentifikasi pada hari berikutnya menerima santunan pada H+2.
“Alhamdulillah seluruh santunan korban meninggal dunia dapat tersalurkan maksimal pada H+2 setelah kejadian,” ungkapnya.
Selain penyaluran santunan, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Eko, mayoritas korban luka telah selesai menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang. Namun, korban yang masih membutuhkan kontrol maupun rawat jalan tetap dijamin pembiayaannya selama belum melampaui batas maksimal dan masih dalam kurun waktu satu tahun sejak tanggal kecelakaan.
“Kalau biaya perawatan belum mencapai Rp20 juta, maka kontrol maupun rawat jalan masih dijamin oleh Jasa Raharja sampai satu tahun sejak kejadian,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila biaya pengobatan korban telah melebihi batas jaminan Jasa Raharja, maka penanganan selanjutnya akan ditanggung lembaga penjamin lain sesuai status kepesertaan korban, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh 106 korban luka-luka yang teridentifikasi sebagai penumpang langsung diberikan jaminan biaya perawatan oleh Jasa Raharja pada kesempatan pertama,” tandasnya.

